RN - Varian omicron harus segera dihentikan agar tidak mengalami kejadian seperti saat dihantam varian delta tahun lalu. Pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi semaksimal mungkin.
Kasus omicron terdeksi pada 15 Desember 2021, per Sabtu (22/1/2022) kasus omicron telah mencapai lebih dari 1.000 kasus. Peningkatan ini merenggut nyawa dua pasien.
Satu pasien belum menerima vaksin dan memiliki komorbid. Satu pasien lainnya pelaku perjalanan luar negeri yang juga memiliki komorbid.
BERITA TERKAIT :Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati mengatakan, kasus harian omicron yang mencapai ribuan merupakan tanda bahaya dan mesti diwaspadai.
“Kasus terkonfirmasi omicron meninggal dan kasus harian di atas 3.000 adalah alarm untuk meningkatkan kewaspadaan,’’ kata dia, Minggu (23/1/2022).
Saran dia, beberapa wilayah yang mengalami kasus cukup signifikan seperti DKI Jakarta, tidak memaksakan kebijakan pembelajaran tatap muka 100 persen. Terlebih beberapa daeah tidak berani mengurangi kapasitas PTM 100 karena itu adalah kebijakan pemerintah pusat.
“PPKM berlevel harus dievaluasi kembali, pembatasan sosialnya diubah atau dinaikkan levelnya,’’ pinta dia.
Selain itu, mengenai pencabutan larangan masuk bagi 14 negara asal omicron justru dilakukan pada saat omciron di Tanah Air sedang tinggi.
Menurut dia, kebijakan lainnya yang tidak sinkron adalah mengenai karantina dan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru. Aturan masa karantina basi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari dinilai kurang tepat. Sebab, varian omicron dapat bertahan selama 14 hari di tubuh seseorang,.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiki Adisamito mengatakan, pemerintah berupaya keras melakukan perbaikan berkelanjutan demi menekan virus di komunitas.