RN - Tiga pemuda pelaku pencabulan berhasil ditangkap aparat kepolisian Bogor. Tersangka berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun).
Mewreka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan di sekitar Kecamatan Tanah Sareal. Profesi ketiga tersangka berbeda-beda, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan IM seorang wiraswasta.
“Begitu mendapat informasi, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada 9 Januari 2022,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (16/1/2022).
BERITA TERKAIT :Dalam penangkapan, lanjut Dhoni, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah gawai dan juga pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.