Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dosen UNJ Ubedillah Yang Laporkan Gibran & Kaesang Ngaku Diteror 

NS/RN/NET | Minggu, 16 Januari 2022
Dosen UNJ Ubedillah Yang Laporkan Gibran & Kaesang Ngaku Diteror 
-

RN - Ubedillah Badrun mengaku diteror. Ancaman itu dia terima pasca melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK terkait dugaan KKN. 

Ubedilah mengaku mendapat telepon tidak dikenal. Ubedilah adalah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dia lahir di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 15 Maret 1972.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Sejauh ini memang ada telepon yang semalam tidak saya terima. Mudah-mudahan itu bukan dari suatu bentuk teror, meskipun saya tidak biasa ditelepon malam-malam," kata Ubedillah dikutip dari media online nasional, Sabtu (15/1/2022).

Selain itu, dia mengaku mendapat banyak perundungan di media sosial. Namun dia tidak terlalu menghiraukan hal tersebut.

"Di medsos yang paling banyak. Tapi saya kira saya bisa membedakan kritik yang dia fokus pada isu dan laporan yang saya sampaikan dengan yang bersifat lain, bully. Saya kira saya nggak meladeni mereka, mungkin mereka mem-bully saya di medsos mungkin mereka tidak tahu," ujarnya.

Sebelum melaporkan Kaesang-Gibran, Ubedillah menyadari resiko adanya hal tersebut. Namun dia menilai laporan tersebut didasarkan demi kepentingan publik.

Untuk diketahui, saat ini relawan JoMan juga resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ubedillah Badrun dilaporkan atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

#DosenUNJ   #KPK   #Kaesang