RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi dan pengusaha Lai Bui Min atau Anen atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Jumhana Luthfi dan Anen juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Hari ini Tim Penyidik memeriksa tersangka JL (Jumhana Lutfi) dan tersangka LBM (Lai Bui Min alias Anen) dengan status memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi). Pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/1) kemarin.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, KPK menangkap Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen karena diduga menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Saat penangkapan, Tim KPK menemukan sisa uang Rp 600 juta yang saat ini sudah disita.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE [Rahmat Effendi] yang dikelola MY [Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari] yang saat tangkap tangan, tersisa uang Rp 600 juta," keterangan pers KPK.
Pepen diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp 1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan Tenaga Kerja Kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain dia, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 25 Januari 2021.
Delapan tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.