Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hina Ketua MUI Sukabumi, Pemuda Dicokok Polisi

Al | Selasa, 11 Januari 2022
 Hina Ketua MUI Sukabumi, Pemuda Dicokok Polisi
Ilustrasi seorang pemuda ditangkap karena ujaran penghinaan. Foto: Pixabay.com
-

RN - Seorang pemuda, berinisial TT (36) ditangkap aparat kepolisian. TT ditangkap atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.

Dalam postingan TT di akun Facebook miliknya, diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin dan diduga melontarkan beberapa ujaran kebencian serta penghinaan.

“Bersama masyarakat, personel Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat menelusuri pemilik akun Facebook Pamungkas dan langsung meringkus,’’ ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Postingan TT di Facebook menggunakan bahasa Sunda yang terdengar kasar dan menjurus pada penginaan.
 
“Ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak" (ustad nggak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).

Atas ulahnya, TT dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

#MUI   #Sukabumi   #Penginaan   #Polisi