Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

OTT Pepen yang Seret Nama DPRD Diduga Soal Pembebasan Lahan Polder Air

YD/DIS | Jumat, 07 Januari 2022
OTT Pepen yang Seret Nama DPRD Diduga Soal Pembebasan Lahan Polder Air
-

RN - Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHB) Bekasi, Jeni Basauli, SH, MH mengungkapkan bahwa informasi yang didapat dilapangan menyebutkan dalam kasus OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diantaranya ada terkait pembebasan lahan Polder Air dikawasan Kranji, Rawalumbu dan Bekasi Barat yakni Grand Kota Bintang.

"Dalam kasus Polder Air seperti yang kita ketahui bersama menyeret nama beberapa Pejabat Teras Pemerintah Kota Bekasi, yang mana informasi ini saya dengar sudah berstatus Sprindik KPK. Lalu, dalam kasus Polder Air ini saya dengar juga ada nama Anggota DPRD Kota Bekasi yang disebut-sebut," tegas Jeni kepada radarnonatop.co, Kamis (6/1/2022).

Dalam pembangunan polder air, sambung Jeni, yang diharapkan mampu meminimalisir beberapa lokasi yang berpotensi terjadi banjir namun perihal pembebasan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah utamanya adalah untuk pembangunan proyek infrastruktur. Pasalnya, sampai saat ini hal tersebut masih menjadi persoalan utama yang dihadapi dalam percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia, khususnya Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Pada kenyataannya, masalah pembebasan lahan menempati urutan kedua tertinggi setelah masalah perencanaan dan penyiapan. Meski sudah lahir Undang-Undang No. 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ternyata masih banyak masyarakat yang menolak tanahnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Kepentingan umum ini didefinisikan dalam Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ketentuan umum Pasal 1 angka  2 UU No.2/2012 juga menyebutkan pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Ini berarti untuk pembebasan lahan juga ada harus ganti rugi yang diberikan. Ada prosedur juga yang harus dilalui dalam pembebasan tanah," terang Jeni.

Melansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, istilah pengadaan tanah secara yuridis pertama kali dikenal sejak keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.

Kemudian Perpres No.65/2006 mengubah lagi pengertian pengadaan tanah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Oleh karenanya, apabila Anda sedang mencari hunian, lebih baik mencari hunian yang sudah dilakukan pembebasan tanah secara sah.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan definisi yang ada, pengadaan tanah dengan cara pembebasan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah atau pemerintah daerah. Namun, apabila instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanahnya menjadi milik BUMN. Pembangunan untuk kepentingan umum berupa infrastruktur termasuk jenis pembangunan yang wajib diselenggarakan pemerintah dan dapat bekerja sama dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta.

"Dalam hal pengadaan tanah untuk Polder Air sebagai syarat yaitu perlu ada FS dan atau DED karena menyangkut uang sangat besar dan akan merubah ekosistem, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pengadaan tanah untuk kebutuhan polder air sama sekali syarat itu dinlewati dan program ini se-akan2 di paksakan karena belum terpenuhinya syarat utamanya yaitu FS dan DED jadi program tersebut seakan sangat di paksakan demi kepentingan yang terselubung," pungkas Jeni.