Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wakil Wali Kota Bekasi Ngaku Belum Bisa Komunikasi dengan Rahmat Effendi, Terakhir Sehabis Paripurna

DIS/RN | Kamis, 06 Januari 2022
Wakil Wali Kota Bekasi Ngaku Belum Bisa Komunikasi dengan Rahmat Effendi, Terakhir Sehabis Paripurna
-

RN - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku bisa berkomunikasi lebih lanjut pasca kabar terjaringnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tanga (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). Menurut Tri, ponsel orang nomor satu di Bekasi tersebut tak dapat dihubungi.

“Belum bisa (dihubungi). Bebrtapa kali saya hubungi beliau ngga bisa dihubungi,” ujar Tri Adhianto di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (06/01/2022).

Tri menambahkan, komunikasi terakhir dengan koleganya terjalin setelah menggelar rapat paripurna. Saat itu, komunikasinya terakhirnya juga dilakukan secara daring atau virtual.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

“Terakhir itu kemarin pada waktu selesai paripurna karena kebetulan pada waktu itu saya melakukannya secara zoom meeting,” kata Tri.

Lebih lanjut, pembicaraannya dengan Rahmat Effendi juga terkait masalah pemerintahan. Saat itu, mereka membahas seputar Peraturan Daerah (Perda).

“Karena ada beberapa Perda yang kemudian dicabut dan disabkan. Jadi ada beberapa yang kemudian beliau juga minta kepada saya untuk kemudian tindak lanjutnya.” pungkas Tri.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi, Jawa Barat. Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.

Rahmat Effendi sendiri sudah terpantau mendatangi Gedung KPK pada Rabu (05/01/2022) malam. Saat ini Rahmat Effendi masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status Rahmat Effendi selanjutnya.