Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wali Kota Bekasi (Pepen) Dibui, PDIP Pesta Pora Dong?

NS/RN | Kamis, 06 Januari 2022
Wali Kota Bekasi (Pepen) Dibui, PDIP Pesta Pora Dong?
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
-

RN - Operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih diselidiki KPK. Tapi, secara aturan jika wali kota ditahan maka otomatis yang naik adalah wakilnya.

Nah, Wakil Wali Kota Bekasi saat ini adalah Ketua DPC PDIP Tri Adhianto Tjahyono. Kabar beredar, pasca informasi penangkapan Pepen, PDIP Kota Bekasi langsung merapatkan barisan.

"Konsolidasi biasa tidak ada yang lain," tegas kader Banteng di kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Rabu (5/1) malam. 

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Tri sendiri mengaku belum mengetahui soal informasi kalau Pepen kena OTT KPK. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada hari ini.

"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," kata Firli dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Rabu ini.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Nurul Ghufron.

Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

#Pepen   #PDIPBekasi   #KPK