RN - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus prostitusi online. Namun dia tidak ditahan, hanya wajib lapor.
BERITA TERKAIT :Dalam kasus ini tersangka CA dikenakan pasal 47 ayat 1 dan 27 undang-undang ITE, di mana artis CA menawarkan diri melalui online. Dengan demikian statusnya sebagai tersangka dengan tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor dilakukan sampai masuk ke Persidangan.
"Dalam hal ini pasal 47 ayat 1 dan pasal 27 UU ITE yang bersangkutan dalam hal ini dicontohkan pasal 55, artinya peserta karena juga berperan menawarkan diri dalam hal online," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/1/2022)
"Kemudian yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan tidak dilakukan penahanan, namun Wajib Lapor lakukan pemberkasan sampai nanti ke Persidangan," ujarnya.
Kendati demikian, terkait adanya pejabat yang diduga terlibat untuk menggunakan jasa, Endra Zulpan meluruskan bahwa tidak ada pembuktian hal tersebut. Namun tersangka dibenarkan melakukan 5 kali dalam melakukan kegiatan prostitusi dan tidak ada dari kalangan Pejabat.
"Tidak pernah menyatakan ada pelanggan dari dari kalangan tertentu atau pejabat itu tidak ada. Pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dan itu tidak ada dari kalangan kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan Pejabat itu tidak benar," kata Zulpan
Sebelumnya diketahui artis CA yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus prostitusi dengan tarif Rp30 juta untuk sekali kencan, tidak dijerat dengan UU Human Trafficking atau perdagangan orang oleh penyidik Polda Metro Jaya karena hal yang ia lakukan bersifat privat.