Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tersedia Sex Combo 1 - Combo 5

Polda Banten Tangkap Manager Bisnis Esek-Esek Online

Doni | Minggu, 14 Juli 2019
Polda Banten Tangkap Manager Bisnis Esek-Esek Online
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP- Kepolisian Daerah (Polda) Banten akhirnya menangkap manager bisnis seks online berkedok pijat tradisional di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Dalam pengungkapan itu ada kode layanan kelas murah sampai kelas mahal dengan layanan threesome yang dikemas dengan paket combo.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra dalam keterangannya yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menyampaikan, manager bisnis esek-esek online di Pasar Kemis telah ditangkap. 

BERITA TERKAIT :
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri
Judi Online Mau Dibasmi Jokowi, Ada Oknum Jenderal Yang Bakal Pusing? 

Menurut AKBP Dadang Herli Saputra, tersangka berinisial RY ditangkap lantaran menawarkan layanan seks melalui grup WhatsAap. Jasa layanan pijat itu diketahui di Ruko Cluster Sakura, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka RY menawarkan pijat ke pelanggan dan calon konsumen di dalam grup WhatsApp atas nama Violet, tersangka menjalankan modus dengan update status agar nomor telpon dapat dikontak langsung oleh pemesan. Berbagai tarif dengan paket menggunakan kode combo, ada 6 terapis,"terang AKBP Dadang Herli Saputra, Minggu (14/7/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Radarnonstop.co, pemesan jasa seks dapat memilih paket sesuai kocek dan keinginannya melalui kode combo yang ditawarkan dalam status WhatAap Violet.

Terdapat combo 1 dengan paket harga Rp 320 ribu, combo 2 Rp 400 ribu, combo 3 Rp 450 ribu, combo 4 Rp 500 ribu, dan combo 5 Rp 600 ribu dengan layanan threesome (dua lawan satu).

Berdasarkan sumber Kepolisian setempat menyampaikan, dalam penangkapan RY turut diamankan pula sejumlah alat bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, celana dalam, absen layanan terapis, buku tamu dan uang tunai Rp 2. 066. 000.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka RY terjerat pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online.