RN - Wacana Polri di bawah kementerian adalah wacana orang mabok, keblinger yang kebelet ingin berkuasa.
Kedudukan Polri di bawah Presiden RI sudah final dan mengikat seperti tercantum dalam UUD 1945 pasal 10 yang berbunyi “Presiden adalah Panglima Tertinggi Atas AD, AL dan AU”.
Lalu pada tahun 2002, pasca terjadinya reformasi 1998, Polri kemudian memisahkan diri, dan keluarlah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat juga Eksekutor dari KUHP untuk lakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
BERITA TERKAIT :“Wacana Polri harus berada di bawah Kementerian terlalu mengada-ada dan keblinger, sangat tidak rasional. Polri sudah cukup bagus kinerjanya selama ini, kenapa harus kembali diobok - obok?,”
“Saya memiliki keyakinan ada orang yang kebelet mau jadi Presiden dan cari perhatian dengan menunggangi isu basi seperti ini. Saya dan kawan - kawan JARI’ 98 minta kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran teruslah bekerja dan mengabdi untuk bangsa dan negara ini,” ujar Sekjen JARI 98, Ir. Arwandi melalui pesan elektroniknya yang diterima redaksi radarnonstop. co, Senin (3/1/22)
Arwandi menegaskan, Rakyat Indonesia sekarang ini sudah cerdas. Kapolri dan jajaran patut diapresiasi kinerjanya selama ini.
“Abaikan saja isu atau wacana - wacana yang tidak jelas. Ada baiknya, mendingan Lemhanas itu berada dalam pengawasan BAHARKAM Polri atau dibubarkan saja. Sebab tidak memberi keuntungan dan kemaslahatan buat bangsa dan negara. Cuma ingin bikin gaduh dan cari sensasi doang,#UdahGituAja,” tandas Sekjen JARI’ 98 itu