RN - Jalur narkoba saat ini masuk lewat jalur laut. Thailand, Myanmar dan Laos menjadi negara segitiga emas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepala BNN Komjen Petrus R Golose mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam memberantas peredaran narkoba di tengah pandemi COVID-19. Petrus mengungkapkan saat ini hampir 100 persen distribusi narkoba di Indonesia dilakukan melalui jalur laut.
"Distribusinya karena situasi seperti ini dengan permasalahan di udara, mereka banyak melakukan juga dari laut. Lebih daripada 90 persen adalah distribusi melalui laut," kata Komjen Petrus kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
BERITA TERKAIT :Petrus menjawab saat ditanya perihal tantangan BNN dalam memberantas peredaran narkoba pdi masa pandemi.
Informasi tersebut disampaikan Komjen Petrus dalam konferensi pers tentang agenda dan capaian BNN selama 2021, di ruangan Ahmad Dahlan, Gedung BNN, Jakarta. Sejumlah anggota mitra kerja BNN, yakni anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan Ichsan Soelistio juga hadir.
Komjen Petrus membeberkan BNN juga bekerja sama dengan para duta besar negara se-Asia Tenggara dalam memberantas narkoba. Kerja sama ini berkaitan dengan Golden Triangle, yakni segitiga emas penjualan opium yang meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos.
"Kita bekerja sama dengan duta-duta besar di Asia Tenggara berkaitan dengan Golden Triangle. Ini adalah wilayah transportasi Asia Tenggara," lanjutnya.
Lebih lanjut Petrus menekankan kesulitan memberantas narkoba adalah karena peredaran barang haram tersebut 'bersembunyi' di dalam negara. Yang mana, sebut dia, peredaran narkoba merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir.
"Namun kesulitannya, sekali lagi, karena berada di negara. Kita tahu bersama bahwa narkotika ini adalah transnational organized crime," ujarnya.
Pemberantasan narkoba di Indonesia belum berhenti, bahkan semakin serius dan gencar. Keseriusan pemberantasan narkoba di Tanah Air bisa dilihat dari putusan-putusan yang dijatuhi kepada para pelakunya.
Beberapa hari lalu, 23 Desember, Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua bandar sabu, Hasan Yunus dan Bustamam. Keduanya terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 536 kilogram sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian vonis majelis hakim PN Jantho yang dibacakan dalam sidang, Senin (20/12).