Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cynthiara Alona Resmi Dijatuhkan Kurungan 10 Bulan Penjara

DIS/RN | Kamis, 09 Desember 2021
Cynthiara Alona Resmi Dijatuhkan Kurungan 10 Bulan Penjara
-

 

RN- Cynthiara Alona kini menjadi sorotan lantaran dirinya terseret kasus prostitusi online di jejaring media sosial.

BERITA TERKAIT :
Mampukah Nusron Wahid Ambil Alih Hotel Sultan?
Hotel All Nite & Day Minta Tumbal, Lift Di Tangsel Wajib Diperiksa 

Setelah beberapa waktu lalu dirinya dijadikan terdakwa dan terancam 10 tahun penjara. Kini Alona dijatuhkan kurungan 10 bulan penjara. 

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/12/2021).

Berlangsungnya acara persidangan diadakan secara terbuka, namun terdakwa Alona melakukan proses keputusan tersebut melalui daring.

"Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal  298 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah”.ujar Hakim Ketua.

Namun hakim ketua memutuskan bahwa Cynthiara Alona dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara perihal memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di kediaman hotel miliknya yaitu Alona Hotel yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang.

Alona terbukti melanggar norma-norma pasal 296KUHP serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya. Namun putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak. Sebab tidak terbukti dari jaksa penuntut umum. Maka dari itu majelis hakim menggunakan alternatif kedua yakni,

"Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan,"pungkas hakim ketua.

Setelah mendengar keputusan dari hakim Alona pun mengajukan banding yang jadwalnya akan diatur lebih lanjut.