RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya menutup pintu negosiasi dengan para obligor dan debitur yang terlibat skandal bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI) dan tidak kooperatif.
Dampaknya, keluarga Cendana, Soeharto bakal hidup miskin. Karena aset milik Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto.
Penyitaan itu dikatakan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md akhir pekan lalu usai penyitaan aset milik Tommy. "Nggak ada nego-nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan," ujarnya dalam konferensi pers virtual.
BERITA TERKAIT :Menurut Mahfud negosiasi menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.
Ia pun menekankan, bagi para obligor/debitur yang memiliki utang jangan berani untuk kabur dan menjual hartanya apalagi yang sudah dijaminkan. Karena pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.
"Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Nggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," tegasnya.
Lalu apa saja aset milik Tommy Soeharto. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Mbak Tutut Juga Kena
Menyusul penyitaan aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, kali ini giliran aset anggota keluarga Cendana lainnya, Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto, yang akan disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset Tutut Soeharto kabarnya akan disita karena pemiliknya masuk dalam daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Adapun aset Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari PT Citra Matarama Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Tapi, Satgas BLBI tidak menyebutkan kapan penyitaan tersebut akan dilakukan.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, semua penyitaan aset para obligor atau debitor dana BLBI akan laksanakan.
Tapi ia mengaku belum bisa membocorkan rencana tersebut.
"Pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan meng-update kepada media apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh satgas," kata Wahyuningsih dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Kata dia, saat ini Satgas BLBI masih akan berfokus kepada aset-aset yang telah disita terlebih dahulu.
Wahyuningsih mengatakan, Satgas BLBI tidak bisa merinci langkah apa yang akan dilakukannya ke depan, mengingat hal tersebut adalah bagian dari aksi.
Namun jika ada perkembangan, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban akan berkoordinasi dan mengupdate segala informasi yang telah dilakukan.
"Enggak mungkin kami sampaikan, karena saya juga baru selesai rapat terkait tindak lanjut, karena itu tidak mungkin kami sampaikan. Biarlah tim ini bekerja, nanti kalau memang harus disampaikan, pasti akan disampaikan oleh Ketua Satgas," terangnya.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset milik Tommy berupa tanah seluas 124 hektar di kawasan Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Wahyuningsih juga mengatakan bahwa penilaian aset Tommy Soeharto belum selesai dihitung.
Semula, satgas memperkirakan nilai aset itu mencapai Rp600 miliar. Namun, lanjut dia, jika harga tanah mencapai Rp1 juta/meter, nilai aset bisa berjumlah dua kali lipat atau Rp1,2 triliun.
Tak hanya Tommy, Satgas BLBI juga menyita aset Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, serta sejumlah obligor/debitor lainnya.
"Sementara kita fokus untuk selesaikan keempat (obligor/debitor) ini. Untuk Satgas BLBI kita dibagi per Pokja, kemudian kita juga ada pelaksana lain, ada khusus tanah dan sebagainya. Jadi kita bergerak secara bersama-sama," ucap Wahyuningsih.
Melawan
Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diutarakan Tommy ketika menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil. Asal tahu saja, Satgas BLBI baru saja menyita empat bidang tanah di kawasan Dawuan pada Jumat (5/11/2021).
Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.
Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.