Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Mau Kabur Ke Turki

Gunakan KTP Editan, Lintah Darat Online Diotaki WN China

NS/RN | Rabu, 10 November 2021
Gunakan KTP Editan, Lintah Darat Online Diotaki WN China
Karyawan pinjol yang diotaki WNA China
-

RN - Akhirnya polisi berhasil membekuk otak lintah darat online alias pinjol. Adalah warga negara (WN) China yang diduga menjadi otak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN.

JN diciduk Bareskrim Polri. Dalam penangkapan itu, polisi menyita laptop dan HP. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika membeberkan isi dari laptop WJS. 

Dalam laptop tersebut, penyidik menemukan scan KTP warga negara Indonesia (WNI) yang NIK-nya telah diedit. Saat hendak dicokok, JN hendak kabur ke Turki.

BERITA TERKAIT :
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah 

"Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap laptop saudara WJS ditemukan beberapa dokumen, di antaranya, scan KTP milik warga di beberapa wilayah di Indonesia yang telah dimodifikasi atau diedit NIK," ujar Helmy saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, Helmy mengungkapkan, polisi menemukan file surat izin usaha dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) terbitan Kemenkumham RI yang diduga palsu. Diketahui, WJS merupakan pemilik dari KSP IMB yang menaungi banyak aplikasi pinjol ilegal.

"PDF Surat Izin Usaha milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi atau diedit sehingga terlihat asli," ucapnya.

"Tata cara pembuatan aplikasi di platform Google maupun Facebook, form, atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh saudara WJS," lanjut Helmy.

Selanjutnya, kata Helmy, polisi menemukan beberapa aplikasi yang telah berhasil dibuat WJS dan didaftarkan di Google dan Facebook. Adapun tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik KSP IMB yang diterbitkan oleh Kominfo RI juga diduga palsu karena diedit.

"Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," imbuhnya.