RN - Meski PPKM di Jakarta turun level 1, Pemkot Jakarta Barat tidak kendor dalam menegakkan aturan protokel kesehatan. Melalui Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan dan Satpol PP Kecamatan Kalideres menggelar operasi tertib masker (Tibmask), Selasa (9/11/2021).
Di Kecamatan Gropet kegiatan digelar di Jalan Tanjung Duren Raya, depan kantor Sudis Gulkarmat Jakbar, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU).
Dari hasil operasi Tibmask, sebanyak 30 orang terciduk petugas.
BERITA TERKAIT :“Rinciannya, 23 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tujuh orang denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Sementara ditempat terpisah di wilayah Kecamatan Kalideres Tibmask digelar di Jalan Tapak Siring Kelurahan Kalideres. Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati, pelanggar yang terjaring di kawasan tersebut sebanyak 28 orang.
“Dari 28 pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial sebanyak 19 orang. Lainnya, sembilan orang denda administrasi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, totalnya Rp 650 ribu. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19,” tuturnya.