RN- Dampak pandemi Covid-19 di indonesia menjadi penyebab maraknya kasus gagal bayar. Mulai dari koperasi, perusahaan asuransi, perusahaan investasi.
Kali ini perusahaan atas nama PT Minna Padi Aset Manajemen diduga turut terkena imbas gagal bayar yang menyebabkan sebanyak 31 nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga Rp28 M dari produk reksadana yang dilikuidasi.
Johannes P. Sihotang, SH, salah satu kuasa hukumnya mengatakan, para nasabah Minna Padi Aset Manajemen telah melaporkan kasus pelanggaran dalam investasi reksadana ke Mabes Polri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang
BERITA TERKAIT :atau TPPU / Money Laundering yang sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 9 ayat (1) huruf K Undang undang perlindungan Konsumen Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 55 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Laporan Polisi Nomor STTL/442/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 4 November 2021.
“ Sudah dibuat laporan, Terlapor atas nama Eveline Listidjosuputro selaku Komisaris, Djajadi selaku Direktur Utama, Edy Suwarno Selaku Pemegang Saham Pengendali, dan yang lainnya,” ujar salah satu dari Tim LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat Itu.
Johannes mengungkapkan, kasus ini berawal sekitar bulan April 2018 sampai tahun 2019 yang mana Para Korban ditawarkan produk Deposito dan reksa dana dengan imbalan pasti (fixed return) dengan persentase yaitu 11-12% dengan jangka waktu ratarata enam sampai dua belas bulan.
“ Nasabah bujuk rayu terus bahwa investasi tersebut terjamin keamanannya oleh Manajer Investasi PT Minna Padi Aset Manajemen, bahkan dengan brosur memiliki berlogo OJK di dalamnya, membuat para nasabah percaya,” ungkapnya.
Sementara itu Septantri Fazlurahman, SH kuasa hukum nasabah lainnya, mengungkapkan, pada Oktober 2019 melalui Surat Nomor S-1240/PM.21/2019, OJK menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam produk investasi Minna Padi.
Setelah itu, melalui Surat Nomor S1422/PM.21 /2019, OJK telah memerintahkan Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap 6 produk reksa dana Minna Padi. Akibat permasalah tersebut Minna Padi menjanjikan kepada Para Korban bahwa akan mengembalikan kerugian pokok menyeluruh namun hingga saat ini pengembalian kerugian pokok hanya baru dilakukan tahap 1 dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pengembalian dana keseluruhan untuk Para Korban.
Septantri Fazlurahman, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur Investasi dengan bunga tinggi diatas bunga bank karena tidak ada jaminan keamanan modal.