RN - Kantor pinjaman online (pinjol) di Sleman, Yogyakarta ternyata memiliki konsumen hingga Jawa Barat (Jabar). Dia menjalankan bisnisnya di apartemen kawasan Jakarta.
Data dari polisi, kalau pinjol itu telah melanggar dan meresahkan. Saat digerebek, bos pinjol inisial RSO dibekuk. RSO dibekuk tim dari Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya pada Rabu (19/10) kemarin.
RSO ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. RSO yang ditangkap Tim Siber langsung digiring ke Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
BERITA TERKAIT :Saat diturunkan dari mobil, RSO sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning. Lelaki berkacamata itu tertunduk saat digiring petugas masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Untuk perkembangan selanjutnya dari perkara pinjol yang kita tangani, kami berhasil menangkap senior manajer yang kantornya di Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Di dalam perusahaan tersebut, RSO berposisi sebagai senior manajer. Kedudukannya lebih tinggi dibanding tujuh orang lainnya yang sudah ditangkap Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan ternyata di dapatlah senior manager yang mana posisinya di atas asisten manager di Yogyakarta," tutur dia.
Arief menjelaskan RSO punya tugas dalam menjalankan bisnis ilegal itu. Secara umum, kata Arief, RSO mengendalikan kinerja para pegawai perusahaan itu.
Dia menyebut bahwa RSO memiliki tugas spesifik dalam pelaksanaan kerja pinjol ilegal. Salah satunya menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung praktik pinjol.
"Secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan diantaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi Pinjol yang sudah di buat tim IT kepada asisten manger yang di Yogyakarta," tutur dia.
"(Kemudian) merekap progres pembayaran dan penagihan, ketiga menyediakan perangkat keras komputer laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan," kata Arief menambahkan.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Yogyakarta. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).
Dengan penangkapan RSO, total sudah ada 8 tersangka yang ditahan. Ketujuh orang lainnya yakni GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai debt collector online.