RN - Perang terhadap pinjaman online alias pinjol ditabuh. Ketua DPR Puan Maharani menyebut kalau pinjol adalah lintah darat online.
Menkopolhukam Mahfud Md meminta bagi masyarakat yang terjerat pinjol jangan membayar utang. Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap, jika masalah kasus bisnis fintech pinjaman online (pinjol) tidak hanya dilakukan para pelaku ilegal.
Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yanh dilakukan para pinjol legal atau berizin.
BERITA TERKAIT :Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, dari seluruh laporan yang diterima YLKI ada sekitar aduan masalah bisnis pinjol sekitar 70 persen, dari presentasi tersebut terdapat 30 persen aduan yang ditunjukan kepada para pelaku bisnis pinjol legal.
Tulus membeberkan, dari 30 persen aduan masalah yang dilakukan para penyedia pinjol legal ternyata mayoritas juga melakukan tindakan melanggar, seperti cara penagihan. Yang dimana para pinjol legal tersebut, diduga melakukan penagihan seperti pijol ilegal atau tak berizin.
"Karena apa, pengaduan yang paling signifikan yang kami terima, dari 70 persen pengaduan masalah pinjol ini yang paling tinggi 50 persen cara penagihan. Jadi ini antara ilegal dan legal ya, tidak ada bedanya," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergerak menumpas pinjol. Saat ini kata Kapolri, pihaknya terus menyelidiki dan akan mengungkap aksi para pinjol.
Aksi penagih utang pinjol memang sudah kelewat batas. Bahkan, mereka selain melakukan teror dan ancaman, juga menggunakan aksi pornografi buat menagih.