Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Berkas Indosuya Mendekati P21, Henry Surya Bakal Segera Di Sidang

BCR | Selasa, 19 Oktober 2021
Berkas Indosuya Mendekati P21, Henry Surya Bakal Segera Di Sidang
Net
-

RN- Aktor utama kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya segera duduk dikursi pesakitan. 

Kasus gagal bayar yang  memakan ribuan korban dan kerugian kurang lebih Rp15 triliun itu segera P21 dan disidangkan.

Para korban berbondong-bondong mengambil langkah hukum. Ada yang mengambil jalur PKPU di PN Jakarta Pusat dan terjadi Homologasi. 

BERITA TERKAIT :
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 
Keterangan 4 Menteri Ambyar, Yusril Nyinyir Dan Sebut Refly Harun Kurang Canggih 

Namun beberapa yang ikut homologasi mendapat kekecewaan karena ternyata cicilan yang diterima sebagian korban Indosurya ternyata jauh lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan.  

Para korban mengandeng LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum lalu mengambil jalur pidana dan melaporkan Henry Surya di Mabes Polri dengan dugaan pidana Perbankan dan Pencucian uang. 

Kabid Humas LQ Indonesia, Sugi menjelaskan, Mabes Polri menyerahkan penanganan kasus ke Direktorat Tipideksus pimpinan Brigjen Helmi Santika. Lalu pada Mei 2020, Mabes menetapkan Henry Surya menjadi Tersangka, bersama dengan Suwito Ayub dan June Indria atas pelanggaran pasal 46 UU Perbankan tentang menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI. 

Kata Sugi, Di bulan Juni 2021, berkas perkara Indosurya mulai dilimpah ke Kejaksaan, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung meminta Dittipideksus untuk memenuhi petunjuk jaksa agar syarat formiil dan materiil, penyidik sejak bulan Juli menjalankan petunjuk jaksa untuk memenuhi petunjuk jaksa diantaranya memeriksa kembali pelapor dan saksi, dan hal lainnya sesuai petunjuk jaksa. 

Lebih lanjut kata Dia, Tanggal 14 Oktober 2021, Mabes Polri melimpahkan berkas Indosurya kembali ke kejaksaan dan sudah memenuhi petunjuk jaksa. “ Mabes Polri sudah memenuhi petunjuk Jaksa, mohon Kejagung segera P21 dan sidangkan perkara Indosurya agar para korban segera mendapatkan keadilan," ujar Sugi. 

Sugi memohon kejaksaan untuk menegakkan keadilan dan bekerja dengan penuh profesional 

" Mohon agar Kejagung yang sudah berhasil mengembalikan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, bisa kembali mencetak prestasi dalam kasus Indosurya dan tidak bermain dan memberikan perlakuan spesial kepada para tersangka Indosurya," ucapnya. 

“ Para Korban dan awak media nasional memantau kinerja Kejaksaan agar citra Kejaksaan Agung tidak tercoreng dengan kasus Indosurya  yang merugikan ribuan masyarakat Indonesia. LQ Indonesia masih ada kepercayaan Kejagung bisa dan mampu bersih dan dipercaya masyarakat dengan memproses kasus Indosurya sesuai koridor hukum yang berlaku," tuturnya.

Ketua Cabang LQ Indonesia Lawfirm Tangerang Adi Priyono selaku pelapor perkara Indosurya menunjukkan copy surat SP2HP No 790/X/RES 2.2/2021/2021/ Dittipideksus, tanggal 15 Oktober 202. 

"Mewakili LQ Indonesia Lawfirm dan para korban, saya apresiasi penyidik dan atasan penyidik yang dengan sigap kerja keras memenuhi petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan Agung. Kami merasakan adanya perbaikan dan kerja keras penyidik Dittipideksus dalam menangani perkara Indosurya," ucap Adi