RN – Seiring dengan keberhasilan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal. Hal ini juga berpengaruh langsung pada peningkatan kegiatan perekonomian yang tercermin dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan pertumbuhan perekonomian pada semester 1 tahun 2021 sekitar 3.1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bahkan, pada kuartal 3 tahun 2021, diproyeksikan pertumbuhan ekonomi di rentang 4%-5% year-on-year.
Area Manager Comm Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa keberhasilan pemerintah dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk BBM retail dan industri.
BERITA TERKAIT :"Dibandingkan periode awal PPKM, saat ini demand BBM retail meningkat 8% sedangkan industri pertambangan meningkat 30%, industri perkebunan 26%, sektor migas 21% dan industri lainnya mencapai 17%," ucap Eko dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senini(18/10/2021).
Diungkapkan Eko, peningkatan aktivitas masyarakat tercermin dalam peningkatan konsumsi BBM sektor retail Pertamina yang tercatat di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) sampai dengan kuartal 3 (Q3) tahun 2021 Gasoline meningkat hingga 7% dibandingkan Q3 tahun 2020.
"Untuk BBM gasoline (bensin), ada peningkatan sekitar 6%, dan untuk gasoil (diesel), bahkan mencapai 9%. Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi Solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring antara lain dengan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC),"bebernya.
"Dalam proses penyalurannya-pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku,"sambungnya.
Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Eko menyatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan BBM dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014.
Menurutnya, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.
Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran” jelas Eko.
Untuk informasi terkait produk, layanan, dan promo yang berlangsung, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.