RN - Sidang lanjutan perkara dugaaan suap dengan terdakwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju rencananya akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dikatakan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun, sejumlah saksi yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini diantaranya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini, Rita Widyasari, Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, Evodie Demas," ujar Ali kepada wartawan, Senin(18/10/2021).
BERITA TERKAIT :Sekedar diketahui, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar.
Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.