Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Babak Baru Kasus Prostitusi Anak di Jaktim, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen

SN/HW | Rabu, 06 Oktober 2021
Babak Baru Kasus Prostitusi Anak di Jaktim, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen
Ilustrasi/net
-

RN - Kepala Unit IV Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak pengelola Tower Kuning Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur. 

Menurut Dedi, yang bersangkutan diperiksa terkait adanya praktik prostitusi anak di unit apartemen tersebut. Pemerikasaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Minggu depan rencananya diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

Dedi menyebut di Tower Kuning Apartemen Sentra Timur ada enam unit apartemen yang terungkap menjalani praktik prostitusi anak. Beberapa muncikari bahkan berhasil ditangkap dalam lokasi tersebut.

"Kita dapati korban tiga, muncikari dua. Muncikari masih bisa dikembangkan ke atasnya lagi masih kami upayakan," katanya.

Sebelumnya, Subdit Renakta Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebanyak tiga anak korban eksploitasi seksual dalam kasus ini turut diamankan dari lokasi penggerebekan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasar adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Ketika itu, dia melaporkan anaknya berinisial MF (17) tak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu.

"Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," tutur Pujiyarto kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Berbekal informasi tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9/2021). Hasilnya, mereka menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual.

"Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," ungkap Pujiyarto.

Pujiyarto mengatakan, joki dalam kasus ini berinisial MH (17) dan DZH (17). Keduanya menggunakan modus menjadikan korbannya sebagai pacar untuk kemudian diajak menginap di apartemen. Selanjutnya mereka menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Barang bukti yang diamankan uang hasil BO (booking) Rp 600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone dan screenshot chat aplikasi MiChat," imbuhnya.