Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gertak Desak Menkominfo Tutup Aplikasi MiChat Terkait Maraknya Prostitusi Daring

BCR | Minggu, 03 Oktober 2021
Gertak Desak Menkominfo Tutup Aplikasi MiChat Terkait Maraknya Prostitusi Daring
Ilustrasi-Net
-

RN- Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho Mendesak Menkominfo Tutup Applikasi MiChat karena Maraknya Akun Prostitusi online.

Keberadaan media sosial memang memberikan dampak yang luar bisa, namun sayang sejumlah orang kadang memanfaatkanya untuk kepentingan yang tak baik.

Dimas meminta Menkominfo bertindak tegas kepada penyelenggara aplikasi Michat pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

BERITA TERKAIT :
Cewek Open BO MiChat Tewas Di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu
Anies Sebut JAKI Saat Debat Capres, Aplikasi Aduan Warga Langsung Diserang Hacker.  

Dimas menyatakan masyarakat di Indonesia resah terhadap penyalahgunaan applikasi michat yang menggunaan aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Gertak menyatakan agar menindak tegas penyelenggara aplikasi michat yang membiarkan akun pelaku prostitusi online marak.

MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan Gertak mendesak agar melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan MiChat.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak. prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat.