Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dipecat Sebagai Kader dan Anggota Dewan, Apakah Borok PSI Akan Dibongkar Viani?

RN/HW | Rabu, 29 September 2021
Dipecat Sebagai Kader dan Anggota Dewan, Apakah Borok PSI Akan Dibongkar Viani?
tangkapan layar/net
-

RN - DPP PSI resmi memecat Viani Limardi sebagai kader PSI dan juga anggota DPRD DKI Jakarta. DPP PSI juga akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI untuk mencopot Viani dari kursi anggota Dewan.

"Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia. Kami akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini. Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri," ujar Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, kepada wartawan, Rabu (29/9).

"Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," sambungnya.

BERITA TERKAIT :
Ditanya Sosper 207 Miliar, Sekwan DPRD DKI Belaga Lupa Apa Tulalit?
Fasilitas Wah Dari Sekwan DPRD DKI Untuk Incumbent, Caleg Kere Amsiong Di Dapil 

Menyikapi kisruh pemecatan Viani, Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Agustinus menyatakan, bahwa pihaknya belum mendapat surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPP PSI untuk menggantikan posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI.

"Belum. Untuk surat usulan PAW bu Viani Limardi dari PSI, belum kami terima," kata Agustinus saat dikonfirmasi wartawan.

Agustinus menegaskan, belum adanya SK PAW yang diterbitkan oleh Kemendagri, meski dipecat partai Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Proses PAW setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan. Setelah diterima oleh Sekwan, usulan tersebut akan diproses ke Ketua DPRD DKI Jakarta," tandasnya.

Agustinus juga menyatakan, apabila sudah diproses, maka Ketua DPRD DKI akan meminta nama pengganti Viani ke KPUD DKI Jakarta sesuai nomor urut sewaktu pemilihan tahun lalu.

"Jika sudah mengantongi nama, Ketua DPRD akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kemudian mengajukan penerbitan surat keputusan (SK) pergantian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Baru terbit SK (pergantian)-nya untuk PAW," jelasnya.

Sebelumnya, Viani Limardi akan menggugat PSI terkait pemecatannya. Viani akan melawan atas tuduhan menggelembungkan dana reses.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (28/9).

Viani saat ini sedang berkoordinasi dengan tim hukum. Gugatan itu akan segara dilayangkan.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Viani.