Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terungkap, Azis Syamsuddin Pernah Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

DIS/RN | Sabtu, 25 September 2021
Terungkap, Azis Syamsuddin Pernah Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh  KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Ketua KPK Firli menjelaskan kronologis yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

"Selanjutnya, SRP (Stepanus  Robin  Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk  ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Atas permintaan itu, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan  sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu. 

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. 

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai  bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama  pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening MH secara  bertahap," jelasnya.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya  di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100 ribu dolar As, 17.600  dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH  sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republi  Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.