Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kesal Plang Asetnya Dibongkar Kejari Jakbar, Pemilik Lahan Ungkap Soal Bantuan Uang

RN/NS | Jumat, 24 September 2021
Kesal Plang Asetnya Dibongkar Kejari Jakbar, Pemilik Lahan Ungkap Soal Bantuan Uang
-

RN- Polemik pembangunan gedung di lahan bekas Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat jalan Let.Jen S Parman, Grogol Petamburan No. 4 dengan PT Sarewigading kian memanas.

Pihak Yayasan Sawerigading merasa geram, plang kepemilikan lahan, diturunkan orang-orang yang mengaku dari pihak Kejari Jakbar. 

"Ya, Kamis malam (22/9) ada pembongkaran plang oleh orang-orang yang mengaku dari pihak Kejari Jakbar. Nah disini kami dari pihak Yayasan merasa kecewa, seharusnya mereka melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan yang sah,"ungkap Pembina Yayasan Sarewigading, Sudharma Tan kepada awak media, Jumat (24/9).

BERITA TERKAIT :
Jangan Sampai Asyik Mudik Rumah Dibobol Maling, Ini Pesan Kang Uus Untuk Warga Jakbar
Sembako Murah Bikin Semangat Ditengah Puasa, Warga Tamansari: Makasih Pak Pj dan Pak Walikota

Menurut Sudharma Tan, seharusnya pihak Kejari tidak melakukan tindakan pembongkaran plang, mengingat lahan tersebut sesuai keputusan pengadilan milik Yayasan Sawerigading.

Apalagi, lanjutnya, pihak yayasan sudah mengeluarkan anggaran Rp 4,5 Miliar untuk membatu pembangunan Gedung Kejari baru di Kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat dan untuk  mempercepat proses pengosongan lahan yang telah dimenangkan Yayasan Sawerigading melalui keputusan PK Mahkamah Agung 2006.

“ Dari keputusan MA, Kejari Jakbar akhirnya memberikan uang sewa lahan yang selama ini mereka pakai sebesar Rp 9 Miliar. Tapi untuk mengosongkan lahan, saya diminta bantuan uang Rp 4,5 miliar pembangunan kantor baru. Tapi setelah jadi, mereka gak mau kasih kita lahan itu,” ucap Sudharma Tan.

Sudharma Tan menjelaskan, uang sebesar 4,5 miliar diberikan olehnya kepada kontraktor dengan perjanjian tertulis disaksikan oleh pihak Kejagung.

“ Awalnya saya di panggil ke Kejagung bicara soal pemindahan kantor Kejari. Kata mereka biar bisa cepat pindah, pengerjaan kantor baru harus dipercepat. Nah butuh biaya cepat karena kalau tunggu anggaran Kejaksaan pasti lama, saya pun sanggupi keluarkan uang yang diminta. Dan karena tidak bisa masuk kas keuangan kejagung, saya diminta memberikan langsung kepada kontraktor ada ko buktinya,, “ ungkapnya.

Kata Sudharma Tan saat membuat perjanjian hadir pihak Kajati DKI , Biro keuangan serta Jaksa Agung Muda Pembina (Jambin) berinisial AL yang saat itu juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan kepada wartawan, belum menerima laporan terkait penurunan plang kepemilikan di eks Gedung Kejari Jakarta Barat.

Saat ditanya mengenai status tanah tersebut, dirinya mengakui memang sudah ada putusan dari pengadilan, namun belum ada eksekusi. Menurutnya dalam kasus sengketa perdata, eksekusi dilakukan oleh pengadilan atas pengajuan pihak yang menang di pengadilan.

"Sudah ada putusan tapi belum ada eksekusinya. Mungkin karena itu Jaksa membongkar plang itu," kata Ashari saat dikonfirmasi 

"Kalau dalam sengketa perdata eksekusi dilakukan oleh pihak pengadilan negeri. Permintaan eksekusi diajukan oleh pihak yang menang di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto, mengatakan, pihak Kejari Jakbar dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun di atas tanah kliennya tanpa izin.

Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.

Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Arief mengatakan, bukti lahan itu milik kliennya, dimana pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta, 28 Desember 2005 lalu. Dengan biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

 

 

 

#Jakbar   #Kejari   #Kasus