Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bukti Kerja, Pengamat: Jangan Recoki Gubernur DKI Lagi Tumpas Corona 

NS/RN/NET | Selasa, 21 September 2021
Bukti Kerja, Pengamat: Jangan Recoki Gubernur DKI Lagi Tumpas Corona 
-

RN - Anies Baswedan dimintai keterangan oleh KPK. Gubernur DKI Jakarta itu dimintai keterangan soal kasus korupsi dengan tersangka BUMD, mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. 

Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan mengaku, bukti Anies kerja adalah Corona sudah nyungsep. Dan saat ini Jakarta menuju New Normal. 

Ketua Forum Politik Indonesia yang biasa disapa Kang Tamil ini menyatakan, jangan juga keberhasilan Anies dalam menuntaskan Corona direcoki. Padahal, kata Kang Tamil, Anies hanya dimintai keterangan dan masalah itu adalah ada BUMD.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
Bukber Bareng PalJaya, Berkah Berlimpah Kolaborasi Bareng Media

Kang Tamil menilai, saat ini Anies sedang konsen membangun ekonomi Jakarta agar kembali tumbuh. "Aneh juga kan itukan kasus BUMD tapi para buzzer terkesan sok tau soal hukum," terangnya dalam siaran pers, Selasa (21/9). 

Dia membandingkan logika kasus yang dialami BUMD bukan berarti kesalahan ada pada gubernur. "Jangan-jangan nanti ada semut kelindas ban mobil yang salah Anies lagi," tegasnya.

Sementara itu, Anies Baswedan berbicara mengenai dua hal saat memenuhi panggilan KPK. Gubernur DKI Jakarta menyatakan tentang capaiannya menangani pandemi, baru setelahnya membahas soal kasus yang membuatnya dipanggil KPK.

Awalnya Anies terlihat tiba di KPK menumpang mobil dinasnya berpelat nomor polisi B-1-DKI dari sisi kanan gedung Merah Putih KPK. Wartawan yang berada di sisi kiri pun meminta Anies memberikan sedikit keterangan sebelum masuk ke KPK.

Anies pun mendatangi wartawan. Berbeda dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang sebelumnya tiba dan memilih langsung masuk ke lobi sembari mengacungkan jempol.

Baik Anies maupun Prasetio sama-sama akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Keterangan Anies dan Prasetio diperlukan terkait tersangka Yoory Corneles Pinontoan. Dia merupakan mantan Dirut Perumda Sarana Jaya.

Kembali pada urusan Anies. Dia kemudian memilih berbicara ke wartawan mengenai dua hal, yaitu diawali soal prestasi DKI dalam pandemi, baru kemudian perihal kasus di KPK. Berikut keterangan lengkap Anies:

Pertama, kita alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali. Kita bersyukur positivity rate kita sekarang 0,7 persen walaupun tracing di Jakarta 8 kali lipat lebih tinggi dari WHO. Nah, itu kita syukuri bahwa kondisi terkendali.

Yang kedua, pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan tersebut.

Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan. Semoga itu bermanfaat bagi KPK.

Di sisi lain, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Terakhir KPK menjerat dan menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.