Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korupsi Dana Desa Meningkat Tiap Tahun, Bupati - Perangkat Desa ‘Main’

RN/CR | Selasa, 20 November 2018
Korupsi Dana Desa Meningkat Tiap Tahun, Bupati - Perangkat Desa ‘Main’
Ilustrasi korupsi dana desa - Net
-

RADAR NONSTOP - Dana desa Rp 186 triliun yang digulirkan sejak 2015 - 2018 ke 74.954 desa ternyata cuma jadi bancakan. Sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka.

Hal ini terungkap dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Sebanyak 181 kasus terdiri dari 17 kasus pada tahun 2015, tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus dan tahun 2017 korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. 

BERITA TERKAIT :
Buset Dah, Anggota III BPK Sewa Rumah Di Kemang Cuma Buat Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
Soal Dugaan WTP Kementan Rp 12 Miliar, SYL Yang Kusut Tapi BPK Kena Getahnya

Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 40,6 miliar.

“Pelakunya, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha melalui keterangan pers yang diterima Radar Nonstop di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Egi mengungkapkan, pada tahun 2015, sebanyak 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. 

Pada tahun 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.

“Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa,” tuturnya.

Selain kepala desa, imbuh Egi, yang menjadi aktor adalah perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan 2 orang yang berstatus istri kepala desa. 

Dalam hal permainan anggaran, terang Egi, dilakukan saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. 

Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. 

“Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang,” pungkas Egi.

 

 

#ICW   #Danadesa   #Korupsi