RN - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 13 September 2021.
Meski demikian, Pemrintah Provinsi DKI diizinkan menguji coba pembukaan tempat wisata berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Ifan, mengatakan bahwa pembukaan tempat pariwisata di Jakarta akan segera dibahas.
BERITA TERKAIT :"Malam ini baru kita akan rapatkan. Pak Gubernur (Anies Baswedan) memimpin langsung rapat tersebut," kata Ifan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Namun, Ifan belum bisa memberi gambaran terkait rencana pembukaan tempat wisata. Seluruh tempat wisata di Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI maupun pemerintah pusat, seperti Taman Impian Jaya Ancol, TMII, museum-museum, hingga Taman Margasatwa Ragunan masih tutup.
Ancol dan TMII hanya diperbolehkan buka bagi warga umum yang hendak berolahraga. Ancol membuka kawasan pantai untuk berolahraga.
"Nanti kita tunggu keputusan gubernur," tegas Ifan.