Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Izin Dibekukan Sementara, Hollywing Didenda Rp 50 Juta

RN/HW | Selasa, 07 September 2021
Izin Dibekukan Sementara, Hollywing Didenda Rp 50 Juta
ilustrasi/net
-

RN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada manajamen Holywings Resto and Bar di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

"Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta," ucap Arifin kepada wartawan, Senin malam(06/09/2021).

Sanksi itu kata Arifin, setelah dilakukan evaluasi setelah ditemukan pelanggarannya pada Sabtu(4/09/2021).

BERITA TERKAIT :
Setres Dan Hobi Makan Junk Food Penyebab Anak Muda Diserang Stroke 
Arus Balik, Sudah 800 Ribu Kendaraan Masuk Ke Jakarta 

"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin.