RN- Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan adanya dugaan kongkalingkong dalam lelang pekerjaan di Suku Dinas Sumber Daya Air Adm Kepulauan Seribu. LAI melihat bahwa lelang yang dimenangkan oleh PT Cipta Cahaya Aqilah sangat bermasalah.
“Kami menemukan data bahwa lelang hampir 18 miliar rupiah ini cacat hukum, oleh karenanya kami melaporkan ini ke Gubernur DKI,” kata Sugeng Iriadi, Ketua LAI dalam keterangan persnya, Senin (6/9).
Saat ditanya apa yang menjadi kejanggalan dalam lelang tersebut, Sugeng mengatakan bahwa PT Cipta Cahaya Aqilah sudah tidak berdomisili di alamat yang tertera di LPSE Provinsi DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :“Kami menduga bahwa PT Cipta Cahaya aqila melakukan pelanggaran dalam lelang tersebut. Mereka diduga bermain mata dengan oknum anggota dewan di Komisi D dalam memenangkan proyek SPALD (Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik,”ujar Sugeng.
Padahal jelas dalam syarat lelang harus menyebutkan setiap peserta mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau usaha. Dalam poin ini, jelas PT Cipta Cahaya tidak memenuhi kriteria yang layak untuk dimenangkan. “Kami meminta agar pihak terkait untuk membatalkan lelang tersebut,” pinta Sugeng.
Saat ditanya apakah ini akan dilaporkan juga ke penegak hukum lainnya, Sugeng menegaskan kasus ini akan dilaporkan ke KPK, Bareskrim, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi citra positif DKI Jakarta. Jangan mentang-mentang di pulau, kemudian mereka seenaknya melakukan KKN,” ungkapnya.