Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kena Ganjil Genap Puncak, Mobil Plat B Ngaku Mau Bantu Pedagang 

NS/RN/NET | Senin, 06 September 2021
Kena Ganjil Genap Puncak, Mobil Plat B Ngaku Mau Bantu Pedagang 
Ilustrasi
-

RN - Mobil plat B yang kena aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat hanya bisa mengelus dada. Tercatat Polres Bogor berhasil mereduksi 3.602 kendaraan roda empat dari arah Jakarta.

"Saya inikan ke Puncak ajak keluarga bantu pedagang. Mau makan-makan di Puncak beli makanan pedagang, kasian pedagang sepi," tegas Budi warga Grogol, Jakarta Barat, Minggu (5/9). 

Budi terpaksa putar balik karena nomor mobilnya genap. "Balik lagi dah," ucapnya. 

BERITA TERKAIT :
Harga Beras Makin Gak Jelas, Emak-Emak Teriak Lagi, Mendag Zulhas Berkelit Lagi Aja?
Derita Pedagang Beras: Omzet Turun Dikomplain Lagi

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengaku, berdasarkan data kendaraan dari arah Jakarta yang keluar di pintu Tol Ciawi, pada Sabtu (4/9) terdapat sebanyak 39.654 kendaraan menuju Bogor. 

Jumlah ini lebih rendah dibanding Sabtu (28/8) sebelum diberlakukan ganjil genap sebanyak 43.236 kendaraan.Harun menyebutkan dari 39.654 kendaraan yang keluar dari pintu Tol Ciawi sebagian besar diputar balik karena bernomor pelat ganjil.

"Pengurangan kendaraan di Jalur Puncak lebih signifikan, karena kendaraan yang keluar dari Tol Ciawi itu kami putar balik yang pelatnya tak sesuai ganjil genap. Kemudian sepeda motor juga banyak diputar balik, belum masuk hitungan," terang Harun.

Pasalnya, ada tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor yaitu, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul. Pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.