RN - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua strategi untuk pemenuhan hak atas air bersih 100 persen bagi masyarakat di DKI Jakarta hingga tahun 2030, yang saat ini layanannya baru mencakup 64 persen.
Kepala Seksi Perencanaan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Elisabeth Tarigan, dalam diskusi virtual Balkoters Talk Pelayanan Merata Air Minum Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa kebutuhan air bersih di Jakarta adalah 32.865 liter per detik (lps), sementara saat ini hanya bisa disediakan 20.725 liter per detik dengan kebocoran (non revenue water/NRW 44 persen).
"Jadi ada gap 36 persen dengan kebutuhan tambahan pasokan air 12.140 liter per detik. Lalu diinginkan ada penghematan kebocoran agar bisa mencapai angka 26 persen saja," ujar Elisabeth di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
BERITA TERKAIT :Untuk mencapai target tersebut, Elisabeth menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki strategi internal dan regional dalam pemenuhan kebutuhan air bersih perpipaan.
Untuk strategi regional, Elisabeth meneangkan bahwa DKI akan memaksimalkan kapasitas suplai air dari SPAM Jatiluhur 1 Hulu (4.000 lps), SPAM Djuanda Hulu (3.500 lps), SPAM Karian Hulu (3.200 lps), SPAM Pesanggrahan (750 lps), Spam Komunal Tersebar (200 lps), serta penurunan NRW dari 44 persen menjadi 26 persen.
"Kemudian dilakukan inisiatif regional hulu di Buaran-III (3.000 lps), Uprating Buaran I-II (1.000 lps), SPAM Ciliwung (200 lps). Lalu inisiatif regional hilir yakni transmisi SPAM Jatiluhur 1 (1.126 km), dan transmisi SPAM Karian Hilir (907 km)," katanya.
Sementara untuk strategi internal dalam pemenuhan kebutuhan air bersih perpipaan bagi masyarakat, DKI melakukan upaya efisiensi pemakaian air; pengurangan NRW; pemanfaatan air permukaan (waduk, situ dan lainnya); desalinasi air laut (SWRO); Instalasi Pengolahan Air (IPA) mobile, kios air dan mobil tangki; pemanfaatan efluen air IPAL; hingga perlindungan daerah tangkapan air.
"DSDA telah membangun 7 buah IPA SWRO di 7 Pulau utama (2018 - 2019), kemudian 2 IPA (2020) untuk mendukung penyaluran air ke Kios Air, mengoperasikan 5 buah BWRO di daerah Utara dan Barat Jakarta serta Kepulauan 1000 yang berfungsi sebagai sumber air bersih, serta
mengoperasikan IPA Mobile, Mobil Tangki dan Kios Air sebagai sumber air bersih pada daerah krisis air bersih," ujarnya.
- Soal Subsidi pelayanan
Elisabeth menyebutkan bahwa tarif air minum yang ditetapkan saat ini masih lebih kecil dari pemulihan biaya penuh untuk pemenuhan standar pelayanan minimal air minum yang merupakan hak bagi semua orang.
Karenanya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi dengan maksud sebagai percepatan terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya.
Tujuannya, adalah untuk perluasan cakupan layanan untuk meningkatkan sanitasi dan kesehatan masyarakat, sehingga air yang dihasilkan bisa dirasakan oleh semua orang demi memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat.
Elisabeth menyebut sasaran subsidi ini, adalah masyarakat yang dilayani oleh PAM Jaya dengan Kios Air dan SWRO yang terletak di Kepulauan Seribu.
"Tujuan dari Pemprov, seperti yang diungkapkan gubernur DKI Jakarta adalah demi keadilan sosial, agar air yang dihasilkan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang dengan kesetaraan dengan harga yang sama oleh semua masyarakat," ucap dia.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Mohamad Mova Al'Afghani menyebut bahwa pelebaran jaringan air minum itu menemui hambatan ketika masuk kepada daerah-daerah urban atau status tanah yang tidak jelas atau bersengketa.
"Jadi ada masalah di sisi lain air adalah hak asasi manusia, tapi di sisi lain tidak mudah dilaksanakan karena tanahnya mengalami masalah. Akibatnya kesulitan ketika akan dipasangkan pipa air," ucapnya.
Karenanya, Mova menilai dengan adanya strategi untuk perluasan layanan air seperti kios air serta mobil tangki air yang masuk ke pemukiman-pemukiman dengan sumber air yang minim adalah sesuatu yang positif, terutama ketika wilayah tersebut mengalami permasalahan tanah.
"Termasuk dengan subsidi, ini juga menarik karena peraturan Peremendagri tentang subsidi itu sudah ada sejak tahun 2016 sebenarnya, tapi adopsinya di Indonesia itu kurang. Dan setahu saya baru di Jakarta yang mulai untuk ini," ucapnya.
Namun demikian, dia meminta untuk ke depannya perlu adanya perbaikan dalam perluasan pelayanan air di Jakarta di mana masih terdapat ketentuan syarat administratif termasuk kepemilikan tanah.
"Ke depannya jika bisa tidak perlu bukti penguasaan kepemilikan tanah itu, yang bisa dikuatkan dengan Peraturan Daerah untuk perluasan akses air," pungkas Mova.