RN- Perseteruan antara Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life dengan para nasabah soal gagal bayar atas polis berujung perdamaian.
Kasus yang sempat sudah masuk dalam tahapan penyelidikan atas dua laporan beberapa nasabah di Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdit Fismondev dengan LP # 5422/IX/Yan 2.5/ 2020/SPKT PMJ, tanggal 10 September 2020 dan LP # 7012/XI/YAN 2.5/ 2020, tanggal 25 November 2020 resmi dicabut kuasa hukum nasabah.
Advokat Saddan Sitorus, SH selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, pihaknya mencabut laporan polisi atas dasar permintaan para klien yang juga merupakan nasabah dari Asuransi Kresna.
BERITA TERKAIT :"Kami sudah mengajukan pencabutan Laporan Polisi karena sudah ada Restorative Justice dari hasil mediasi yang Lawfirm kami lakukan dengan Pihak Asuransi Jiwa Kresna. Melihat adanya itikat baik AJK, kami atas permintaan para klien mencabut Laporan Polisi ke Polda. Surat permohonan pencabutan sudah kami berikan ke Penyidik untuk segera di tindaklanjuti," ujar Saddan.
Soerya Alirman, SH salah satu advokat lainnya menyampaikan pihaknya mengikuti arahan ketua Pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan beracara diluar persidangan dengan taktik dan strategi pendekatan persuasive dan profesional.
"Kami bekerja dengan se profesional mungkin dan mengikuti arahan dari ketua kami yaitu pak Alvin Lim, " ucapnya.
Dalam perdamaian ini LQ Indonesia Lawfirm meminta agar pihak Polda Metro Jaya tidak mempersulit proses Pencabutan Laporan Polisi yang diajukan oleh para nasabah Kresna Life.
"Masalah Kresna sudah selesai dengan jalur mediasi diluar kepolisian, wajib di hormati oleh Aparat kepolisian. Mohon agar bapak Kapolda Metro Jaya tidak mempersulit para nasabah Kresna Life yang mau mencabut Laporan Polisi. Tolong di atensi agar pencabutan Laporan Polisi tidak dipersulit." kata Advokat Saddan Sitorus, SH