RN - Pembangunan bangli (bangunan liar) tanpa IMB yang dempetan dengan kantor kelurahan Pondok Ranggon masih terus berlanjut. Lurah dan Satpol PP sebagai ujung tombak penegak aturan seperti tutup mata.
Padahal, posisi bangunan berdiri tepat disamping kantor Kelurahan, mustahil lurah dan Kasatpol tidak melihat atau menyadari adanya bangunan ilegal alias tanpa IMB tersebut.
“Kalau sampai ga lihat dan tidak tahu, itu barangkali lurah dan Kasatpol PP sudah buta dan tuli atau bisa juga nggak pernah masuk kantor,” seloroh warga yang tidak bersedia namanya dituliskan.
BERITA TERKAIT :Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik meminta Lurah Pondok Ranggon dan Kasatpol Kelurahan tidak pandang bulu dan pilih kasih dalam menegakkan aturan.
“Kalau memang tidak ada IMB nya segera segel. Jangan lukai rasa keadilan masyarakat. Aturan itu harus tegak lurus. Masa iya tidak lihat, jangan sampai seperti kata pepatah, semut diseberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tidak tampak,” tegas M Taufik.
Taufik menambahkan, jika Lurah dan Kasatpol PP tidak juga bertindak, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga sebagai Koordinator Komisi D ini meminta Kasie P2B Kecamatan Cipayung membongkar bangunan tanpa izin alias illegal di wilayahnya.
“Maraknya bangunan tanpa IMB sangat merugikan, baik PAD maupun pemilik bangunan atau rumah tersebut. Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain,” beber Taufik.