RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Ibukota yang mulai berlaku 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, diantaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Diizinkan 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021).
BERITA TERKAIT :Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya.
Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng di perbolehkan buka.
"Diizinkan 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," katanya.