Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Selain Kasus Munjul, KPK Bakal Bongkar Korupsi Belanja Lahan Lainnya di DKI

SN/HW | Jumat, 13 Agustus 2021
Selain Kasus Munjul, KPK Bakal Bongkar Korupsi Belanja Lahan Lainnya di DKI
-

RN - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, selain di Munjul, pihaknya sudah memetakan mana saja tanah dengan potensi korupsi dalam proses pembelian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Namun, dirinya menyebut bahwa hingga kini bukti kuat tindak pidana korupsi tersebut baru didapat dari pembelian tanah di Munjul. Sehingga, kata Karyoto, Lembaga Antikorupsi masih belum bisa membeberkan temuan lainnya. 

"Nanti ada tambahan yang lain, yang lain kita akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik kami belum bisa berikan kepada media," ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Lebih lanjut Karyoto menegaskan, untuk kasus korupsi pembelian tanah selain di Munjul, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan sehingga saat ini belum bisa diungkap ke publik.

"Ya memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kita selidiki, tapi yang jadi (fokus) satu dahulu," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi di kasus ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.