Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jalur Sepeda Masuk Prioritas Daerah, Anies Ingin 298 KM Rampung Setahun Kedepan

SN/HW | Senin, 09 Agustus 2021
Jalur Sepeda Masuk Prioritas Daerah, Anies Ingin 298 KM Rampung Setahun Kedepan
Jalur sepeda
-

RN - Jalur Sepeda Permanen menjadi salah satu proyek yang mesti diselesaikan pada tahun 2022. Artinya, pengerjaan jalur khusus tersebut kembali dilanjutkan pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah 2021-2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pembangunan jalur sepeda hingga Agustus 2022 sepanjang 298 kilometer. "Terbangunnya total 298 kilometer jalur sepeda (termasuk perbaikan perkerasannya), Agustus 2022," demikian bunyi lampiran Instruksi yang dikutip pada Senin (9/8/2021).

Tidak hanya itu, sejak Instruksi diterbitkan, Anies meminta dinas terkait melaporkan perkembangan pekerjaan target setiap dua minggu. "Melaporkan ketercapaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada Gubernur setiap 2 minggu," lanjut intruksi Anies tersebut.

BERITA TERKAIT :
Jalur Sepeda Di Senopati Jadi Parkir Liar, Menghapus Jejak Anies?
Diprotes Tapi Cuek, Kini Pj Gubernur DKI Digugat Soal Jalur Sepeda

Sebelumnya, untuk target 2021 Anies berharap Pemprov DKI dapat membangun jalur sepeda permanen 101 kilometer. Dengan demikian, Jakarta akan memiliki jalur sepeda sepanjang 170 kilometer.

"Jalur sepeda total saat ini adalah 63 km lalu tambahan tahun ini ada 101 km, jadi harapannya akhir tahun kita punya 170 km jalur sepeda," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (3/6/2021) lalu.

Selain menyediakan sarana jalur sepeda, Anies juga mendorong pemilik gedung perkantoran menyediakan fasilitas parkir sepeda, minimal 10 persen dari kapasitas area parkir. Imbauan ini sebagai tindak lanjut program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan sepeda sebagai alat transportasi alternatif.

"Gedung-gedung memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir sepeda, minimal 10 persen dari tempat parkir yang tersedia," ujarnya kala itu.