Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketimbang Urus Jalur Sepeda, Sahroni Disuruh Konsen Benahi Isu KPK 

NS/RN | Kamis, 17 Juni 2021
Ketimbang Urus Jalur Sepeda, Sahroni Disuruh Konsen Benahi Isu KPK 
Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari NasDem.
-

RN - Ucapan Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni soal jalur sepeda melukai penikmat gowes. 

Saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, politisi NasDem itu meminta agar jalur permanen sepeda sepanjang kawasan MH Thamrin hingga Sudirman dibongkar.

Goweser Anak Jakarta (GAJ) menilai, pernyataan Sahroni melukai jutaan penikmat sepeda di ibukota. Aktivis GAJ, Agung Nuhroho menilai keberadaan jalur sepeda selain mengurangi tingkat kecelakaan  lalu lintas juga mengurangi tingkat polusi udara ibukota. 

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke Rumah Prabowo, Netizen Sebut Ahmad Ali  Tak Kuat Digoda 
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...

“Di beberapa negara maju seperti Belanda, keberadaan jalur sepeda terproteksi jadi hal biasa. Atau tetangga dekat Thailand, sudah lebih dahulu memiliki jalur sepeda yang aman buat pengendaranya," tegas Agung dalam siaran pers-nya, Rabu (16/6) malam.

Agung menyarankan sebaiknya Sahroni urus isu pelanggaran HAM di Papua atau KPK yang sedang di obok-obok ketimbang urus jalur sepeda Jakarta. 

“Sebagai Komisi III sebaiknya Om Sahroni itu urus kasus yang lebih besar ketimbang sepeda yang saat ini dinikmati warga Jakarta. Kami mendukung penuh langkah gubernur Anies Baswedan memfasilitasi warga Jakarta dengan jalur sepeda permanen. Jalan ibukota bukan cuma milik pengendara kendaraan bermotor saja tapi pesepeda dan pejalan kaki punya hak," ucap Agung.

GAJ akan terus mendukung kebijakan pembangunan hijau dan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena jalur sepeda terproteksi ini salah satu kebijakan yang pro lingkungan hidup.