RN- Reformasi agraria (Land Reform) yang digadang-gadang pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan sengketa tanah dinilai belum terlaksana dengan baik. Praktik mafia tanah atau ‘tuan-tuan tanah’ masih saja terjadi, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Banten.
Data dan informasi yang diperoleh, dimana ratusan hektare lahan telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama perorangan. Mirisnya, lahan yang diduga dirampas itu dimiliki warga masyarakat dengan bukti yang sah. Tercatat sementara, terdapat sekira 900 hektar yang tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini terdaftar dan diklaim hanya dengan segelintir orang saja.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menyayangkan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah yang kurang ditindaklanjuti serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, keberadaan Satgas Mafia Tanah khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah di Pantura Kabupaten Tangerang kenapa terkesan tidak serius, karena hingga kini belum ada satu pun pelaku pun yang tersentuh hukum.
BERITA TERKAIT :“Saya heran, khusus di Pantura Kabupaten Tangerang ini walau terdapat banyak korban dengan luasan lahan yang sangat luas namun para mafia tanah ini seolah belum tersentuh hukum,” ujar Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini, Sabtu 7 Agustus 2021.
Adib yang juga dosen Fisip ini menambahkan, konflik agraria di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang berlarut-larut meski masyarakat telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke pemerintah daerah, BPN, Kemenko Polhukam dan DPR RI.
“Praktik mafia tanah tidak bisa berjalan sendiri, dengan mandeknya penanganan kasus penyerobotan hak atas tanah di Pantura ini memperkuat dugaan saya akan adanya keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, BPN hingga aparat hukum,” tuturnya.
Dia berharap ada langkah tegas dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus mafia tanah ini khususnya di wilayah Pantura Tangerang.
“Jokowi bakal di cap sebagai Bapak Reformasi Tanah, jika praktik mafia tanah ini bisa diberantas. Dan akan menjadi sejarah manis bagi Pemerintahan Jokowi,” tandasnya.
Hal sama dikatakan, Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto. Ia berpendapat, dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Provinsi hingga BPN Kabupaten Tangetang yang telah mengeluarkan NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.
“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,” ujarnya.
Satyo pun menduga adanya keterlibatan oknum atau kongkalikong antara pihak internal dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang dan pihak eksternal atau pemohon NIB.
“Itu dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, sekitaran 2 bulan, notarisnya 1 (pengurusan NIB). Karena bagaimanapun mafia tanah tanpa orang dalam tidak akan bisa mengambil tanah sebanyak itu,” bebernya.
Satyo menambahkan, persoalan kasus mafia tanah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak merugikan rakyat. Mulai dari pembenahan internal BPN Kabupaten Tangerang.
“Benahi dulu BPN. Percuma kita mengadili mafia tanah tanpa keterlibatan aktor intelektual, tanpa ada oknum di BPN itu. Karena nanti akan muncul lagi dan tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kapolri Sigit Listyo untuk turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah di Pantura Tangerang. Apalagi, korban yang mencari keadilan diduga diintimidasi hingga dikriminilisasikan.
“Negara wajib memberi perhatian khusus karena terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul. Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi bahkan ada yg dikriminilisasikan," pungkas Satyo.