RN - Lampung mulai diguncang Corona. Kondisi itu membuat 13 dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditetapkan status zona merah, Selasa (3/8). Sedangkan dua kabupaten lainnya status zona oranye (risiko sedang).
Penetapan status zona merah pada 13 kabupaten/kota tersebut berdasarkan wilayah risiko berdasarkan penilaian Satgas Pusat dengan rentang data 25 Juli sampai 1 Agustus 2021.
Sebelumnya Satgas Pusat menetapkan tujuh kabupaten/kota status zona merah, selebihnya delapan daerah zona oranye.
BERITA TERKAIT :Data yang disampaikan Dinkes Lampung, Selasa (3/8), total kasus positif Covid-19 di Lampung sebanyak 36.419 orang, ada penambahan kasus positif 599 orang. Sedangkan pasien sembuh total 27.804 orang. Sementaran pasien positif yang meninggal dunia total 2.352 orang, ada penambahan 57 orang lagi.
Saat ini, Kota Bandar Lampung masih tertinggi jumlah kasus baru pasien positif sebanyak 8.841 orang, ada penambahan kasus positif 101 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia total 563 orang, ada penambahan pasien wafat 33 orang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana belum berkomentar mengenai status 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung saat ditanya wartawan, Selasa (3/8). Namun, data yang dilansir Bappeda Provinsi Lampung, telah menyebutkan 13 kabupaten/kota di Lampung zona merah, dua kabupaten zona oranye.
Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung mengatakan, PPKM mikro harus dijalankan sesuai dengan instruksi Mendagri (Inmedagri) sesuai level masing-masing kabupaten/kota di Lampung. Ia menekankan jika yang tertera pada Inmendagri yang nomornya telah berubah sesuai dengan perpanjangan waktu, hendaknya dijalankan sesuai dengan yang tertera pada Inmendagri, diharapkan akan segera ada perbaikan dalam perkembangan masa pandemi Covid-19.
“PPKM mikro mulai dari level RT, desa, kelurahan seharusnya berjalan sesuai dengan Inmendagri. Insya Allah kita segera ada perbaikan,” kata Reihana dalam keterangan persnya, Selasa (3/8).
Dia mengatakan, kepada pasien isolasi mandiri (isoman) yang melakukannya di rumah tetap dijaga oleh posko desa atau kelurahan. Artinya, di posko desa dan kelurahan tersebut personilnya cukup lengkap yang anggotanya meulai dari unsur aparat desa, aparat kelurahan, puskesmas, babinsa, babinkamtibamas, PKK, dan lain-lain, dapat berjalan lancar.