Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Hasil Audit BPK Jadi Pintu Masuk

Ini Kata Wagub Soal Kasus Jaktour, Jakpro Dan Sarana Jaya Yang Kusut 

NS/RN/NET/ZBR | Jumat, 30 Juli 2021
Ini Kata Wagub Soal Kasus Jaktour, Jakpro Dan Sarana Jaya Yang Kusut 
Ilustrasi
-

RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada para direksi dan komisaris BUMD tidak main-main soal anggaran. 

BUMD kata Ariza sapaan akrabnya harus hati-hati dan teliti dalam penggunaan anggaran. Diketahui, kasus korupsi penyalahgunaan keuangan yang dilakukan 2 eks karyawan PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta) tengah diusut.

Berkaca dari kasus ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan agar BUMD berhati-hati dalam melaksanakan program.

BERITA TERKAIT :
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK 

"Kami minta seluruh jajaran BUMD harus lebih teliti, lebih hati-hati dalam melaksanakan program, meningkatkan kinerja, memastikan tujuan dan penggunaan anggaran," kata Riza kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Pemprov DKI, sebutnya, berkomitmen memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena itu, Riza mengatakan siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus menanggung hukumannya.

"Siapa saja yang terlibat, yang bersalah tentu harus diberi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang ada. Siapa pun, apakah itu jajaran Pemprov maupun di BUMD," tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print: 298/M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat.

"Ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara RI (selaku general manager) dan Saudara SY (selaku chief accounting) sebagai pelaku peserta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, 2 tersangka, RI dan SY, itu tidak ditahan penyidik. Ashari mengatakan penyidik menilai kedua tersangka tidak ditahan karena mengaku siap bersikap kooperatif.

Ashari mengatakan perbuatan para tersangka dilakukan setidak-tidaknya sejak 2014 hingga Juni 2015. Perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618.

Jakpro Dan Sarana Jaya 

Selain kasus di Jaktour, dua BUMD yang kerap mendapatkan penilaian miring adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. BUMD bidang kontruksi ini sering kusut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah alias Rian pernah menuding kalau jajaran direksi di Jakpro banyak yang kusut.

Hasil audit BPK kata Rian bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya dugaan para pelaku pemain proyek di Jakpro. "Agar semuanya terbuka, jangan nanti apa-apa yang salah Anies, kalau BUMD kan ada direksi dan komisaris," tegasnya kepada wartawan. 

Selain Jakpro, ada juga Perumda Sarana Jaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yorry Corneles Pinantoan (YRC). 

YRC ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.