RN - Pembahasan revisi Perda Covid-19 No.2 tahun 2020 mengenai peningkatkan sanksi berat bagi warga yang melanggar prokes. Akhirnya ditunda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD DKI Jakarta.
Alasan penundaan pembahasan tersebut, karena pemprov DKI belum memberikan laporan soal upaya pemberian kepada warga selama PPKM.
Menyikapi, persoalan itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto angkat bicara.
BERITA TERKAIT :Sejak awal kata Purwanto, dirinya menolak revisi penambahan pasal pidana pada Perda Covid-19 bagi warga pelanggar prokes.
Dia menilai, apabila pasal itu jadi ditetapkan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi persoalan baru.
Menurut Purwanto, Pemprov DKI Jakarta dalam menangani persoalan Covid-19 cukup siginfikan.
Selain itu ujar Purwanto, saat ini tidak ada dasar yang kuat atau urgensi menerapkan pasal pidana.
Sehingga ia memberikan sejumlah alasan penolakan revisi perda tersebut.
"Saat ini tingkat kesembuhan Covid-19 di Jakarta mencapai 84,9%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang 79%. Tingkat kesembuhan Jakarta masih nomor 1,” ujar Purwanto kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
"Belum lagi, tingkat kematian karena Covid-19 di Jakarta 1,4%. Angka ini lebih rendah dibandingkan nasional 2,7%. “Jawa Timur paling tinggi,” sambungnya.
Kemudian ia menyebut, vaksinasi sudah mencapai 6 juta jiwa. berarti tingkat kesadaran warga Jakarta terhadap prokes mulai tinggi.
“Dari data-data itu, tidak ada alasan untuk menambahkan sanksi pidana,” bebernya.