RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini daya tampung rumah sakit tidak mencukupi di tengah lonjakan pasien Covid-19. Bahkan, ia menyebutkan ada sekitar 1.900 pasien mengantre untuk mendapat kamar isolasi di rumah sakit rujukan dan 1.400 pasien berjuang atasi infeksi virus di rumah atau di Puskesmas.
"Jadi yang mengantre, yang berada di IGD, menunggu bisa masuk kamar itu sekitar 1.900 orang, lalu yang mengantri untuk bisa masuk IGD ada di lorong-lorong, ada di Puskesmas di rumah-rumah itu bisa sampai sekitar 1.400 orang, karena keterbatasan kapasitas rumah sakit," ucap Anies di Lapangan Monas, Senin (19/7).
Komunitas masyarakat bernama LaporCovid-19 bahkan menyampaikan, tidak sedikit dari pasien suspek atau terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia saat melaksanakan isolasi mandiri.
BERITA TERKAIT :Namun, Anies mengatakan belum ada data yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta terkait tren kasus kematian saat melakukan isolasi mandiri.
Yang jelas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mendorong warga Jakarta agar segera melakukan vaksinasi. Saat ini, untuk dosis pertama sudah diterima 6,5 juta orang. Angka ini dinilai Anies masih cukup kecil dibandingkan dengan target Jakarta sekitar 8 juta orang.
Vaksin di Jakarta itu ada 6,5 juta, jadi masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi, tentu saja banyak warga yang belum Divaksinasi, karena itu kita mendorong kepada seluruh masyarakat, ayo kita aktif ke tempat vaksin, ajak keluarga, ajak tetangga, ajak kolega," ajak Anies.
Sebelumnya, komunitas LaporCovid-19 menyatakan 265 jiwa meninggal saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Jumlah ini akumulasi selama Juni sampai 2 Juli 2021.
Anggota komunitas LaporCovid-19, Yerikho Setyo Adi mengatakan, fenomena kematian saat isolasi di rumah merupakan dampak tumbangnya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan sebagainya.
"Kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD rumah sakit," ucap Yerikho, Sabtu (3/7).
Yerikho berpendapat, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga di masa pandemi, sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Undang-undang ini, kata Yerikho, menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya.
"Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegasnya.
Yerikho merinci, 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.
Berdasarkan catatan LaporCovid-19 provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar rumah sakit adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.