RN - Yoory Corneles Pinontoan (YRC) kembali diperiksa KPK. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Jaya ini dicecar penyidik terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Ya, panik itu DPRD DKI yang ikut cawe-cawe," terang sumber di Gedung Dewan, Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (16/7).
Diketahui, KPK melakukan pengambilan sampel suara Yoory untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini. "Mereka takut kalau kasus ini diungkap pasti kena lah dewan," terang sumber itu.
BERITA TERKAIT :Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Yoory diperiksa sebagai saksi Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Yoory diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.