RN - dr Louise Kartika protes. Dokter spesialis gizi ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Louise memprotes media-media karena mencatut fotonya untuk artikel pemberitaan tentang dr Lois Owien.
Kasus ini bermula saat heboh penangkapan dr Lois Owien oleh polisi awal pekan lalu. Singkat cerita, dr Louise mengetahui fotonya ditampilkan para artikel terkait dr Lois, di beberapa media.
BERITA TERKAIT :David Kaligis selaku pengacara dr Louise Kartika mengatakan kliennya merasa tertekan setelah fotonya dimunculkan pada artikel terkait dr Lois Owien. Foto pribadinya itu disebutnya diambil dari akun medsos dr Louise Kartika, tanpa izin.
"Foto klien kami diambil dari media online terkait dan masih banyak lagi sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami sehingga klien kami merasa tertekan. Atas dasar tersebut, klien kami membuat laporan terkait dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35," kata David Kaligis selaku pengacara dr Louise Kartika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dokter Louise Kartika mengaku dirugikan. Dia mengaku sudah mencoba meminta klarifikasi ke media tersebut tapi tidak ditanggapi.
"Saya sendiri telah berusaha semampu saya untuk meredam penggunaan foto saya di berita-berita tersebut namun klarifikasi dari pihak saya sepertinya diacuhkan," katanya.
Akibat pemberitaan tersebut, netizen menyerbunya dan menganggapnya adalah dr Lois Owien. Dokter Louise juga sudah membuat pernyataan di media sosial bahwa netizen salah alamat.
"Hingga saat ini saya terus menjadi sasaran dari berbagai reaksi dari banyak orang dan masyarakat yang sudah telanjur menganggap saya sebagai dr LO. Akhirnya saya menyadari bahwa ini semua di luar kemampuan saya untuk meredamnya," katanya.
"Atas dasar tersebut, masalah ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya dan juga pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti," tambah dr Louise Kartika.
Kasus tersebut kini telah diterima oleh Pihak Polda Metro Jaya. Kasus ini kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.