Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PT Arai Indonesia Manufacturing Diduga Tabrak Aturan dalam Pekerjakan Tenaga Asing

YD/DIS | Selasa, 13 Juli 2021
PT Arai Indonesia Manufacturing Diduga Tabrak Aturan dalam Pekerjakan Tenaga Asing
-

RN - Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya Tenaga Kerja Asing.

Namun, dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor: PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun sayang, adanya aturan tersebut seperti tidak digubris oleh PT. Arai Indonesia Manufacturing yang berlokasi Jl. Mitra Selatan VI Blok K-12 Kawasan Industri Mitrakarawang (KIM), Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT :
Gelandang Napoli Ini Dibidik Blaugrana
Habiskan Duit Rp 500 Miliar Saat Kampanye, Suaranya Ambruk, Wajar Jika Ganjar Sewot?

Salah seorang warga Kelurahan Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Lukmansyah mengungkapkan bahwa PT. Arai Indonesia Manufacturing yang berlokasi Jl. Mitra Selatan VI Blok K-12 Kawasan Industri Mitrakarawang (KIM) banyak kejanggalan yang beredar dan didengar di lapangan.

"Saya yang tinggal di sekitar kawasan PT. Arai Indonesia Manufacturing yang bergerak di bidang produksi beragam produk dari karet untuk seal, damper, pipa, gasket, dan lain sebagainya disebut-sebut kalau pihak Perusahaan memasukan Tenaga Kerja dari luar Karawang, Perizinan Alat Pabrik belum tuntas namun sudah beroperasi, Ijin surat masuk beberapa TKA Asing belum lengkap namun sudah masuk dan sudah mulai bekerja. Nah, kalau dari tiga poin tersebut, ada dua poin yang sangat bertentangan dengan Aturan yang ada, tapi kenapa hal itu dibiarkan oleh Pemerintah?" ungkapnya, Selasa (13/7/2021).

PT. Arai Indonesia Manufacturing, menurut informasi yang Lukman dengar pemiliknya adalah orang Jepang.

"Sekarang inikan suasana wabah Pandemi Covid-19. Harusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, khususnya Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan sidak ke PT tersebut. Jika benar informasi itu tindak dengan tegas sesuai Aturan Hukum yang ada. Aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dijalanin bukan dikangkangi," imbuhnya.

Sayangnya, saat ingin dikonfirmasi, pihak PT. Arai Indonesia Manufacturing belum bisa dimintai keterangannya. Selain itu, dampak dari adanya penerapan PPKM Darurat Covid-19 pihak PT. Arai Indonesia Manufacturing pun sulit tuk ditemui di kantor.

#ptarai   #tka   #covid-19