RN - Lonjakan kasus infeksi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Kondisi ini membuat pemerintah mengubah syarat penderita Covid-19 menjalani rawat inap di rumah sakit.
Merujuk data yang dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Yogyakarta, bed occupation rate (BOR) untuk ICU dari berbagai rumah sakit di Yogyakarta sudah mencapai 91%.
Ditambah banyak tenaga kesehatan dan medis yang sudah kewalahan. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan tenaga untuk melakukan pelayanan, keterbasaan fasilitas dan SDM yang menyebabkan RS kolaps.
BERITA TERKAIT :Karenanya, pemerintah pun akan membuat kebijakan yang mengubah syarat penderita Covid-19 masuk rumah sakit.
Pertama, mereka yang terpapar Covid-19 dan diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit adalah penderita yang saturasinya kurang dari 95%. Karena jika saturasi berada di bawah 95%, kemungkinan pasien akan lebih rentan mengalami sesak napas.
"Kapasitas oksigen di Indonesia adalah 1.700 ton per hari. Karena adanya lonjakan kasus dan sebagainya, saat ini kebutuhan kita menjadi 2.600 ton per hari. Kita akan atur untuk menaikkan 1.000 ton per hari," ujar Menkes BGS pada program Eskalasi Covid-19 di Indonesia, Minggu (11/7/2021).
Selanjutnya, pasien Covid-19 yang akan mendapatkan pengawasan oleh tenaga aparat, relawan, tenaga kesehatan, adalah mereka yang memiliki kasus sedang, berat, dan kritis di rumah sakit.
Selebihnya, masyarakat yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah akan meningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan memanfaatkan pelayanan telemedicine.