Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Karyawan: Saya Disuruh Bos Masuk 

NS/RN/NET | Selasa, 06 Juli 2021
Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Karyawan: Saya Disuruh Bos Masuk 
Ilustrasi PPKM darurat.
-

RN - Banyak perusahaan di Jakarta melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Dari pantauan, banyak perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan. "Saya disuruh masuk oleh bos, kalau gak masuk nanti dipotong gaji," keluh Udin, karyawan toko elektronik di kawasan Jakbar, Senin (5/7).

Udin menyatakan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena aturan dari bosnya. "Inikan terpaksa aja mas, sebenarnya saya takut karena Corona lagi tinggi," terangnya.

BERITA TERKAIT :
Soal Gugatan BME, Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Murni Pembelaan Klien Sesuai UU
Pj Gubernur DKI Minta Perkantoran Terapkan WFH, Malu Ya Jakarta Macet?

Berdasarkan aturan tanggal 3 sampai 20 itu work from home atau WFH. Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tak mematuhi aturan PPKM Darurat. 

Mulyo Aji melihat masih banyak pengendara yang melintas karena urusan pekerjaan.

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jaktim, seperti dilansir Antara, Senin (5/7/2021).

Mulyo Aji menjelaskan hanya pekerja di sektor esensial dan mereka yang mendapatkan pengecualian yang diperbolehkan untuk melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat.

"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, mereka juga masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar-masuk," tuturnya.